
Gazaba Saleh dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, didakwa menerima gratifikasi dan TPPU dengan total Rp 62,89 miliar.
Rinciannya yakni gratifikasi sebesar Rp 650 juta, dan TPPU terdiri dari 18 ribu dolar Singapura, Rp 37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura.
Kemudian 181.100 dolar AS dan sebesar Rp 9,43 miliar dalam kurun waktu 2020 sampai 2022. (ant)
BACA JUGA: Gazalba Saleh Bantah Lakukan Pencucian Uang dengan Beli Mobil Mewah dan Tanah
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News