
GenPI.co - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis penjara 10 tahun karena terbukti menerima gratifikasi dalam penanganan kasus di Mahkamah Agung (MA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan terdakwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU.
“Gazalba Saleh melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif pertama dan kedua,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (15/10).
BACA JUGA: Gazalba Saleh Bantah Lakukan Pencucian Uang dengan Beli Mobil Mewah dan Tanah
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta kepada Gazaba Saleh. Jika tidak dibayarkan, maka diganti kurungan selama 4 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni pidana 15 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan.
BACA JUGA: Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi, Gazalba Saleh: Saya Sangat Keberatan
Jaksa KPK juga menuntut supaya Gazalba dijatuhi vonis tambahan pembayaran uang pengganti sebanyak 18 ribu dolar Singapura dan Rp 1,58 miliar.
Pembayaran uang pengganti tersebut selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: KPK: Harta Kekayaan Gazalba Saleh Naik Rp3,49 Miliar Saat Jabat Hakim Agung
Namun, majelis hakim tidak mengeluarkan putusan pidana tambahan pembayaran uang pengganti karena uang itu bukan kerugian keuangan negara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News