
GenPI.co - KPU RI menyebut pergantian calon kepala daerah paling lambat tujuh hari setelah calon berhalangan tetap atau meninggal dunia.
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan pergantian calon kepala daerah bisa dilakukan 30 hari sebelum pemungutan suara oleh partai politik atau gabungan parpol.
“Pengusulan pergantian selambat-lambatnya tujuh hari sejak paslon atau salah satu paslon meninggal dunia,” katanya dikutip dari Antara, Senin (14/10).
BACA JUGA: KPU Jateng Bakal Gelar Debat Pilgub 3 Kali, Ini Jadwalnya
Dia mengungkapkan ketentuan dalam pergantian calon ini yaitu pada UU Nomor 10 tahun 2016 mengenai Pemilihan gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Betty menyampaikan peraturan itu mengatur mengenai mekanisme pergantian. Ketika partai sudah mengusulkan, maka akan diitindaklanjuti KPU dengan meneliti administrasinya.
BACA JUGA: Bawaslu Minta KPU RI Lantik 2 Caleg Terpilih dari PKB yang Sempat Diganti
“KPU meneliti administrasi paling lama tiga hari setelah pengajuan. Jika memenuhi syarat, akan ditetapkan paling lambat satu hari setelahnya,” ujarnya.
Sebelumnya, calon gubernur Maluku Utara yakni Benny Laos meninggal dunia seusai menjadi korban kecelakaan kapal cepat pada Sabtu (12/10).
BACA JUGA: 5 Caleg Terpilih DPR RI dari PKB Diganti, PBNU: DKPP Harus Pecat Ketua KPU RI
Peristiwa kecelakaan speedboat bela 72 tersebut terjadi di Pelabuhan Regional Bobong, Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News