
Penonaktifan tersebut berlaku sejak tanggal penetapan daftar calon tetap di Pilkada 2024, hingga pemilihan kepala daerah selesai.
Sedangkan poin yang ketiga yakni seluruh pengurus untuk menindaklanjuti keputusan menyampaikan laporan secara tertulis ke PBNU paling lambat 14 Oktober 2024. (ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News