
GenPI.co - Kejati Papua menyita uang Rp 6.448.560.800 atau Rp 6,4 miliar terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana PON XX Papua.
Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Nixon Mahuse mengatakan uang tersebut disita dari salah satu vendor (AMS) bidang pemasaran sub bidang revenue PON XX Papua.
Dia mengungkapkan penyitaan itu dilakukan seusai Kejati Papua menang atas praperadilan di PN Jayapura yang dilayangkan salah satu tersangka inisial RL.
BACA JUGA: Prabowo Minta Menteri Tak Cari Uang dari APBN, Dasco: Demi Pemberantasan Korupsi
“Uang disita dari salah satu vendor (sponsorship) yang bekerja sama dengan bidang pemasaran, sub bidang re venue,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (12/10).
Kejati Papua sebelumnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana PON Papua, inisial TR, RD, RL, dan VP.
BACA JUGA: Jadi Saksi Korupsi Timah, Sandra Dewi: Suami Saya Tidak Pernah Membelikan Tas
Salah satu tersangka yakni RL melayangkan praperadilan ke PN Jayapura. Kemudian sidang digelar pada 1 sampai 7 Oktober 2024.
Hakim di PN Jayapura kemudian menyatakan Kejati Papua menang, sehingga penyidikan kasus tersebut dilanjutkan.
BACA JUGA: Sandra Dewi Beri Kesaksian di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Timah
Kejati Papua kemudian menyatakan melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana PON Papua itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News