
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus suap di Pemprov Kalsel.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan KPK akan menghadapi sesuai aturan yang berlaku.
"KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," kata dia, dikutip Sabtu (12/10).
BACA JUGA: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap, KPK Larang Gubernur Kalsel ke Luar Negeri
Tessa menegaskan KPK mempersilakan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menempuh jalur hukum.
"KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan," ungkap dia.
BACA JUGA: Kasus OTT di Kalsel, KPK Sita Uang Tunai Rp12 Miliar dan 500 Dolar AS
Sebagai informasi, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Gugatan praperadilan Gubernur Kalsel ini didaftarkan pada Kamis (10/10) dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
BACA JUGA: KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Kalimantan Selatan Seusai OTT Pejabat
Sidang pertama gugatan praperadilan ini dijadwalkan pada Senin (28/10).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News