Presiden Jokowi Resmikan Istana Garuda di IKN, Sebegini Luasnya

Presiden Jokowi Resmikan Istana Garuda di IKN, Sebegini Luasnya - GenPI.co
Presiden Joko Widodo meresmikan Istana Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Jumat, sebagai fasilitas kediaman resmi Presiden Indonesia. (Foto: ANTARA/Andi Firdaus)

GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai kediaman resmi Presiden Indonesia, pada Jumat (11/10).

"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini, saya resmikan Istana Negara di Ibu Kota Nusantara," kata Presiden Jokowi.

Peresmian Istana Negara IKN dimulai dengan penyerahan sertifikat Istana Negara dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

BACA JUGA:  Jokowi: Peresmian Istana Garuda IKN Dilakukan Presiden Baru Prabowo Subianto

Istana Garuda IKN ini bersertifikat hak pakai nomor 11 bernomor induk bidang elektronik 1484 atas nama Pemerintah RI dengan luas 56,87 hektare (ha).

Peresmian Istana Negara IKN oleh Presiden Jokowi dengan menandatangani prasasti dan penekanan tombol sirine.

BACA JUGA:  Pemindahan ASN ke IKN pada Januari 2025, Azwar Anas: Saya Dapat Perintah

Istana Negara ini berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Istana Negara ini menempati lahan kompleks Istana Kepresidenan dengan luas tapak mencapai 334.200 meter persegi.

BACA JUGA:  Bandara Nusantara di IKN Ditarget Kelar Desember 2024, Ini Progres Pembangunannya

Presiden Jokowi diketahui hanya meresmikan Istana Negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya