
GenPI.co - KPK melarang Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan larangan ke luar negeri ini berlaku untuk 6 bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.
"Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024," kata dia, dikutip Kamis (10/10).
BACA JUGA: Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Sebagian Wilayah Kalsel dan Kalteng
Tessa menjelaskan larangan ke luar negeri ini berlaku karena keberadaan Sahbirin Noor dibutuhkan untuk proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemprov Kalsel.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan pada Selasa (8/10).
BACA JUGA: Kasus OTT di Kalsel, KPK Sita Uang Tunai Rp12 Miliar dan 500 Dolar AS
KPK juga menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap ini.
Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
BACA JUGA: KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Kalimantan Selatan Seusai OTT Pejabat
Selain itu, dua orang dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News