
GenPI.co - Jessica Kumala Wongso mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung ke PN Jakarta Pusat untuk memulihkan nama baiknya.
Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin tersebut mendaftarkan PK didampingi penasihat hukumnya, Otto Hasibuan di PN Jakarta Pusat pada Rabu (9/10).
Otto mengatakan meski kliennya sudah bebas bersyarat, tetapi tetap merasa tidak melakukan tindakan yang dituduhkan.
BACA JUGA: Kejagung Siap Hadapi PK Jessica Wongso
Dia mengungkapkan pengajuan permohonan PK itu bertujuan ingin membantah dan berharap MA menyatakan Jessica tidak bersalah.
Otto menjelaskan PK adalah hak untuk seseorang jika orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang telah dituduhkan.
BACA JUGA: Dinyatakan Bebas, Ini Curhatan Jessica Wongso
Dia berharap supaya nama baik, status, harkat, maupun martabat Jessica Wongso bisa dilindungi melalui PK.
“Itu saja (harapannya). Tidak ada tuntutan lain daripada itu,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (9/10).
BACA JUGA: Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Tetap Ajukan PK
Sementara itu, Jessica Wongso mengatakan tidak melakukan persiapan khusus untuk pengajuan PK ini. Sebab tim hukumnya telah menyiapkan segala yang dibutuhkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News