
GenPI.co - Eks Kepala BPPD Sidoarjo, Jawa Timur, Ari Suryono divonis 5 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta pada kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor.
Majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan terhadap Ari Suryono berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,77 miliar.
“Terdakwa dihukum lima tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani dikutip dari Antara, Rabu (9/10).
BACA JUGA: KPK Dakwa Gus Muhdlor Terima Dana Pemotongan Insentif Pegawai
Hal tersebut disampaikan saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Sidoarjo, Jawa Timur pada Rabu (9/10).
Majelis hakim menyatakan Ari Suryono juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp 2,77 miliar jika tidak bisa maka harta benda akan disita dan dilelang.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Ahmad Muhdlor Ali: Penetapan Tersangka Oleh KPK Belum Cukup Kuat
“Jika tidak bisa maka akan diganti dengan hukuman selama dua tahun (penjara),” tuturnya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yakni hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 7 miliar.
BACA JUGA: Ahmad Muhdlor Ali Kembali Ajukan Praperadilan Terhadap KPK
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News