
Larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang WNI itu berlaku hingga enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
“Surat larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan,” ucapnya. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News