
GenPI.co - Penyidik KPK menetapkan lima orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseorda) tahun 2022-2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan KPK mulai ke tahap penyidikan kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha di Bank Jepara Artha per 24 September 2024.
“Per 24 September, KPK mulai penyidikan dan menetapkan lima orang menjadi tersangka,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (9/10).
BACA JUGA: Kasus OTT di Kalsel, KPK Sita Uang Tunai Rp12 Miliar dan 500 Dolar AS
Tessa belum mengungkapkan nama maupun jabatan dari para tersangka ini. Sebab proses penyidikan masih berjalan.
Sesuai ketentuan, KPK baru akan mengumumkan identitas para tersangka serta konstruksi perkaranya setelah proses penyidikan selesai.
BACA JUGA: KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Kalimantan Selatan Seusai OTT Pejabat
Dia menyampaikan penyidik pun telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia (WNI).
Surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang yakni inisial JH, IN, AN, AS dan MIA berlaku mulai 26 September 2024.
BACA JUGA: Isu Intervensi Proses Seleksi Capim KPK, Jokowi: Nggak Ada Sama Sekali
Tessa menyebut larangan bepergian ke luar negeri itu karena keberadaan lima orang tersebut masih dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News