
Mereka juga merekayasa proses pemilihan e-katalog supaya hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.
"Terdapat fee sebesar 2,5% untuk PPK (pejabat pembuat komitmen) dan 5 persen untuk SHB," ungkap Ghufron.
Para tersangka ini adalah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
BACA JUGA: KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Kalimantan Selatan Seusai OTT Pejabat
Ada pula 2 orang tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).(ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News