Kasus OTT di Kalsel, KPK Sita Uang Tunai Rp12 Miliar dan 500 Dolar AS

Kasus OTT di Kalsel, KPK Sita Uang Tunai Rp12 Miliar dan 500 Dolar AS - GenPI.co
Penyidik KPK perlihatkan uang tunai yang disita sebagai barang bukti dalam OTT di Provinsi Kalimantan Selatan dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 12,113 miliar (Rp12.113.160.000) dan 500 dolar AS dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan uang ini adalah bagian dari fee 5% untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

"Sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh penyidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp12 miliar dan 500 dolar AS merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB (Gubernur Kalsel Sahbirin Noor) terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel," kata dia, dikutip Rabu (9/10).

BACA JUGA:  KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Kalimantan Selatan Seusai OTT Pejabat

Ghufron menjelaskan hal ini terkait kasus dugaan korupsi pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar.

Selain itu, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar dan pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp9 miliar.

BACA JUGA:  KPK Periksa eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Terkait Kasus Korupsi Proyek KTP-e

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka, termasuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

Dia membeberkan para tersangka kasus korupsi di Kalsel ini melakukan rekayasa agar proses lelang dimenangkan pihak yang memberikan fee.

BACA JUGA:  KPK OTT Pejabat Pemprov Kalimantan Selatan, Kasus Apa?

Rekayasa yang dilakukan, yakni membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya