
GenPI.co - Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons tuntutan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) terkait kesejahteraan.
Jokowi mengatakan kementerian terkait masih melakukan kajian dan kalkulasi untuk menyikapi persoalan kesejahteraan hakim.
“Semua masih dalam kajian dan perhitungan di Menpan, Menkumham dan Kemenkeu. Baru dihitung dan dikalkulasi,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (8/10).
BACA JUGA: Jokowi Ungkap Keppres Pemindahan Ibu Kota Semestinya Diteken Presiden Terpilih
SHI diketahui menyampaikan empat tuntutan saat audiensi di Mahkamah Agung. Salah satunya mengenai kesejahteraan hakim yang belum berubah sejak 2012.
Tuntutan pertama, SHI mendukung pimpinan MA dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dalam mendorong perubahan PP No 94 tahun 2023 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim.
BACA JUGA: Rizieq Shihab Gugat Jokowi, Stafsus: Kami Lihat Perkembangannya
Sedangkan tuntutan yang kedua yakni SHI mendorong supaya RUU Jabatan Hakim kembali didiskusikan.
Tuntutan yang kedua tersebut bertujuan supaya bisa menciptakan pengawasan yang lebih kuat kepada para hakim.
BACA JUGA: Soal Proses Transisi Pemerintahan, Jokowi: Tidak Ada Masalah
Selanjutnya tuntutan ketiga yakni SHI berharap RUU Contempt of Court atau Penghinaan terhadap Pengadilan bisa segera terwujud.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News