
Dugaan pelanggaran ini sebanyak 3 perkara di Kabupaten Ciamis, 1 perkara di Kabupaten Subang, 3 perkara di Kabupaten Cianjur, 1 perkara di Indramayu, 1 perkara di Karawang, dan 1 perkara di Majalengka.
Selain itu, politik uang ada 3 perkara, di Kabupaten Subang dan 2 perkara di Kota Cimahi.
Ada pula 3 perkara kampanye di tempat pendidikan di Cianjur.
BACA JUGA: DKPP RI: Aduan Terhadap Penyelenggara Pemilu Terbanyak di Sumatera Utara
"Perusakan alat peraga kampanye ada di Kuningan satu, Kota Cimahi satu, Garut satu. Kemudian kampanye menggunakan fasilitas atau program negara itu di Karawang. Jadi itu semua sekarang masih proses penanganan di masing-masing kabupaten Bawaslu setempat," ungkap dia.
Zacky menambahkan pihaknya merekomendasikan terkait netralitas ASN diserahkan rekomendasinya ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
BACA JUGA: Pertemuan Internasional Keamanan AI Bakal Diadakan di San Francisco Setelah Pemilu AS
"Kemudian netralitas kepala desa itu ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, ke bupati/wali kotanya. Jadi rekomendasinya seperti itu,” jelas dia.(ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News