
Dalam hal ini, kesekretariatan DPR akan bekerja sama dengan appraisal (penilai) untuk menentukan nilai tunjangan perumahan.
Hal ini untuk menentukan angka tunjangan yang ideal bagi para anggota DPR RI.
Fasilitas rumah yang menjadi indikator tunjangan ini adalah hunian yang sangat layak dan memiliki 3 kamar.
BACA JUGA: Said Abdullah: Komisi di DPR RI Bertambah Menjadi 13
"Sehingga untuk anggota DPR mulai periode 2024–2029 sudah diputuskan diberikan dalam bentuk tunjangan perumahan, nanti tunjangan perumahan itu akan masuk komponen gaji," papar Indra.
Sebelumnya, beredar Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota.
BACA JUGA: Gantikan Arteria Dahlan Sebagai Anggota DPR RI, Romy Soekarno: Bukan Diberikan
Surat ini memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinas.(ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News