Polisi: Tambang Emas Ilegal di Kalimantan Barat Rugikan Negara Rp 1,02 Triliun

Polisi: Tambang Emas Ilegal di Kalimantan Barat Rugikan Negara Rp 1,02 Triliun - GenPI.co
Polisi menyebut tambang emas ilegal yang melibatkan WNA di Kalimantan Barat menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,02 triliun. (Foto: ANTARA/Arsip Antara)

GenPI.co - Polisi menyebut aktivitas tambang emas ilegal yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Kalimantan Barat menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,02 triliun.

Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto mengatakan angka kerugian tersebut merupakan data dari Kementerian ESDM.

Dia menyebut angka itu berasal dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg, dan perak sebanyak 937,7 kg.

BACA JUGA:  Waspada! BMKG Ingatkan Ada 165 Titik Panas Terdeteksi di Kalimantan Barat

“Kerugian negara akibat adanya aktivitas tambang emas ilegal ini cukup fantastis, yakni Rp 1,02 triliun,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (4/10).

Pipit menyampaikan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang WNA asal China inisial YH yang terbukti melakukan pertambangan emas di Kabupaten Ketapang.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Berkurban Sapi Seberat 1,036 Ton di Kalimantan Barat

Setelah melalui persidangan, YH divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar dengan tambahan 6 bulan kurungan jika tidak membayarnya.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat belum lama ini.

BACA JUGA:  Banjir Genangi Jalan Menuju Perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Barat

Tambang emas ilegal tersebut juga menyebabkan ancaman seris pada lingkungan. Terutama karena penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya