
Akan tetapi, pada kenyataannya terjadi penyimpangan, seperti pengambilan barang oleh TNI (atas perintah BNPB) tanpa dokumentasi yang lengkap dan tanpa surat pemesanan.
Selanjutnya pada 22 Maret 2020, Satrio Wibowo, Dirut PT EKI, menandatangani kontrak kesepakatan sebagai penjual resmi APD sebanyak 500.000 set.
Harga dari APD saat itu mengikuti nilai dolar saat pemesanan.
BACA JUGA: KPK Periksa eks Gubernur Kaltim Terkait Dugaan Korupsi Penerbitan IUP Tambang
Kesepakatan itu berlanjut dengan kerja sama PPM dan EKI sebagai distributor APD dengan margin 18,5% diberikan kepada PPM. Hasil negosiasi PPM dan EKI kemudian diserahkan BNPB.
Kepala BNPB Hermansyah kemudian negosiasi harga APD dari 60 dolar AS menjadi 50 dolar AS dalam sebuah rapat dengan Satrio.
BACA JUGA: KPK Dakwa Gus Muhdlor Terima Dana Pemotongan Insentif Pegawai
"Penawaran tersebut tidak mengacu pada harga APD, merek yang sama, yang dibeli oleh Kemenkes sebelumnya yaitu Rp370 ribu," tegas Asep.
Setelah itu BS ditunjuk sebagai PPK Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan pada 28 Maret 2020.
BACA JUGA: KPK Pastikan Laporan Terhadap Alexander Marwata Ditindaklanjuti
Akan tetapi, dokumen pengangkatannya dibuat mundur menjadi 27 Maret 2020.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News