KPK Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

KPK Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes - GenPI.co
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto: ANTARA/Putu Indah Savitri)

GenPI.co - Sebanyak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020.

Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp319 miliar.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan ketiga tersangka adalah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana (BS), yang dulu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan.

BACA JUGA:  KPK Periksa eks Gubernur Kaltim Terkait Dugaan Korupsi Penerbitan IUP Tambang

Selain itu, Ahmad Taufik (AT) selaku Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM), dan Satrio Wibowo (SW) selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI).

"Atas kecukupan bukti permulaan, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka," papar dia.

BACA JUGA:  KPK Dakwa Gus Muhdlor Terima Dana Pemotongan Insentif Pegawai

Asep menjelaskan KPK menahan 2 tersangka, yakni BS di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC dan Tersangka SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Sebagai informasi, kasus ini berawal pada Maret 2020 saat PT Permana Putra Mandiri (PPM) dan PT Energi Kita Indonesia (EKI) menjadi distributor APD Kemenkes.

BACA JUGA:  KPK Pastikan Laporan Terhadap Alexander Marwata Ditindaklanjuti

Saat itu Kemenkes membeli 10.000 unit APD dari PT PPM dengan harga Rp379.500 per set.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya