Uang Rp 372 Miliar Disita Kejagung Terkait Perkara TPPU Duta Palma

Uang Rp 372 Miliar Disita Kejagung Terkait Perkara TPPU Duta Palma - GenPI.co
Kejagung menyita uang tunai Rp 372 miliar milik tersangka korporasi PT Asset Pacific di bawah naungan PT Duta Palma Group dalam kasus TPPU. (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Dia mengatakan dalam dua hari penggeledahan tersebut, total barang bukti baru yang disita yakni Rp 372 miliar.

“Uang itu diduga hasil tindak pidana yang disangkakan kepada tujuh perusahaan korporasi, yakni tindak pidana korupsi dan TPPU,” ucapnya.

Penyitaan itu merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara Surya Darmadi dan mantan Bupti Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.

BACA JUGA:  Uang Rp 450 Miliar Disita Kejagung Terkait Kasus TPPU Grup Duta Palma

Surya Darmadi adalah terpidana kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 100 triliun. (ant)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya