Uang Rp 372 Miliar Disita Kejagung Terkait Perkara TPPU Duta Palma

Uang Rp 372 Miliar Disita Kejagung Terkait Perkara TPPU Duta Palma - GenPI.co
Kejagung menyita uang tunai Rp 372 miliar milik tersangka korporasi PT Asset Pacific di bawah naungan PT Duta Palma Group dalam kasus TPPU. (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

GenPI.co - Kejagung menyita uang tunai Rp 372 miliar milik tersangka korporasi PT Asset Pacific di bawah naungan PT Duta Palma Group dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyitaan tersebut adalah yang kedua, setelah sebelumnya yakni Senin (30/9) Kejagung menyita Rp 450 miliar dari PT Asset Pacific.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan uang sebesar Rp 372 miliar tersebut hasil penyitaan Selasa (1/10) dan Rabu (2/10).

BACA JUGA:  Uang Rp 450 Miliar Disita Kejagung Terkait Kasus TPPU Grup Duta Palma

Dia mengungkapkan pada Selasa (1./10), tim penyidik mendatangi Gedung Menara Palma di Jakarta Selatan. Kemudian ditemukan uang tunai Rp 40 miliar dan 2 juta dolar Singapura.

“Jika ditotal dan dirupiahkan, jumlahnya sekitar Rp 63,7 miliar,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (3/10).

BACA JUGA:  Kejagung Periksa Bos Waskita Beton soal Kasus Tol MBZ, WSBP: Hanya 1 Jam

Selanjutnya pada Rabu (2/10), penggeledahan dilakukan di Kantor PT Asset Pacific di Gedung Palma Tower lantai 22, 23, dan 24 di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Tim penyidik dalam penggeledahan tersebut menemukan uang tunai sekitar Rp 149 miliar. Uang itu kemudian langsung dibawa ke Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:  Kejagung: Kasus Pemelihara Landak Jawa Tidak Bisa Diselesaikan Pakai Restorative Justice

Abdul menyampaikan penyidik juga menemukan uang sebesar 12.514.200 dolar Singapura, uang dolar AS senilai 700 ribu dolar AS, dan uang yen senilai 2.000 yen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya