
GenPI.co - Penyidik KPK menyita 43 bidang tanah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan 43 bidang tanah dan bangunan yang disita tersebut berada di Ternate, Sofifi, dan Kota Tidore Kepulauan.
“KPK kembali menyita 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tersangka AGK,” katanya dikutip dari Antara, 2/10).
BACA JUGA: KPK: Penyuap Abdul Gani Kasuba Segera Disidang di PN Ternate
Tim penyidik KPK melakukan penyitaan pada Selasa (1/10). Namun lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkan nilai total tanah tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Ternate sebelumnya mengeluarkan vonis 8 tahun penjara terhadap Abdul Gani Kasuba terkait kasus suap dan gratifikasi di Pemprov Malut.
BACA JUGA: Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara pada Kasus Suap dan Gratifikasi
Ketua Majelis Hakim Kadar Nooh yang membacakan putusan itu mengatakan Abdul Gani Kasuba juga harus membayar uang pengganti Rp 109,056 miliar dan 90 ribu dolar AS.
Selain itu, Abdul Gani Kasuba divonis pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA: KPK Periksa Direktur Kementerian ESDM Terkait Gratifikasi Abdul Gani Kasuba
Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu yang telah ditentukan, maka harga benda terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News