
GenPI.co - Polda Metro Jaya belum bisa memastikan kapan akan memerika Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait kasus pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan Alexander Marwata tentu akan diklarifikasi dalam penanganan perkara aquo tersebut.
“Nanti kami update kapan saudara AM akan diundak klarifikasi dan dimintai keterangan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (2/10).
BACA JUGA: Bunga Zainal Korban Penipuan, Polda Metro Jaya Segera Gelar Perkara
Dia mengungkapkan penyidik masih akan meminta klarifikasi terhadap sejumlah saksi lain sebelum memanggil Alexander Marwata.
Ade Safri menyampaikan sejumlah saksi lain yang akan dimintai keterangan tersebut di antaranya dari pihak KPK dan ahli.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Buru Penghina Mahalini di Media Sosial
Sebelumnya, Ditrskrimsus Polda Metro Jaya sudah memeriksa 19 saksi terkait pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto.
“Tim penyidik sudah klarifikasi atau meminta keterangan terhadap 19 saksi terkait penanganan perkara aquo,” kata Ade Safri pada Senin (30/9) lalu.
BACA JUGA: Polisikan Netizen, Aaliyah Massaid Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Besok
Sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan itu yakni Eko Darmanto, sejumlah pegawai KPK, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu RI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News