
Ini, di antaranya PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya, tenaga kontrak di Pemprov DKI Jakarta, pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP), karyawan swasta (gaji sesuai UMP melalui Bank DKI), dan penghuni rumah susun sederhana sewa.
Selain itu, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, lansia 60 tahun ke atas, disabilitas, anggota veteran Republik Indonesia, dan penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera).(ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News