
GenPI.co - KPK menyebut pemberi suap Gubernur Maluku Utara 2019-2024 Abdul Gani Kasuba (AGK) yakni Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu akan segera disidang.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan penahanan Muhaimin Syarif saat ini telah dipindahkan ke Rutan Ternate, Maluku Utara.
“Terdakwa MS resmi dipidnahkan penahanannya dari Rutan KPK ke Rutan Ternate pada Selasa, 1 Oktober 2024,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (1/10).
BACA JUGA: KPK Dakwa Gus Muhdlor Terima Dana Pemotongan Insentif Pegawai
Dia mengungkapkan untuk lokasi sidang dengan terdakwa MS akan digelar di Pengadilan Tipikor PN Ternate.
“Sidang perdana dijadwalkan Rabu, 2 Oktober 2024, pukul 09.00 WIT d PM Ternate, Maluku Utara,” tuturnya.
BACA JUGA: KPK Pastikan Laporan Terhadap Alexander Marwata Ditindaklanjuti
KPK diketahui mulai menahan MS alias Ucu pada Rabu (17/7) silam. Ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.
Asep mengungkapkan MS memberi uang dengan nominal sekitar RP 7 miliar kepada AGK, terkait pengadaan baran dan jasa, serta pengurusan izin di Pemprov Maluku Utara.
BACA JUGA: Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi Ditahan KPK Terkait Kasus CCTV
Pemberian uang suap tersebut diulakukan secara tunai maupun melalui para ajudan. Kemudian juga melalui transfer ke rekening keluarga AGK, dan pihak yang terafiliasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News