
GenPI.co - Cucu Presiden Pertama RI Soekarno, Romy Soekarno, lolos menjadi anggota DPR RI setelah 2 calon anggota dari PDI Perjuangan (PDIP) mundur.
Sebelumnya, caleg terpilih Sri Rahayu mengundurkan diri. Selanjutnya Arteria Dahlan juga ikut mengundurkan diri.
Pergantian caleg terpilih ini Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024 yang diteken Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada 27 September 2024.
BACA JUGA: DPR RI: Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang Digelar September 2025
Romy Soekarno ditetapkan sebagai caleg terpilih dari PDIP Dapil VI Jawa Timur (Tulungagung, Kabupaten/Kota Blitar, Kabupaten/Kota Kediri).
Pergantian caleg ini tertuang dalam SK KPU Nomor 1401 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024.
BACA JUGA: Soal Wacana Penambahan Komisi di DPR RI, Cak Imin: Belum Bisa Periode Saat Ini
"Menggantikan calon terpilih atas nama Dra Sri Rahayu (peringkat suara sah ke II, nomor urut 1) karena yang bersangkutan mengundurkan diri dan calon atas nama H. Arteria Dahlan peringkat suara sah ke III, nomor urut 4) karena yang bersangkutan mengundurkan diri," tulis SK KPU Nomor 1401 Tahun 2024.
Dengan demikian, putra dari Rachmawati Soekarnoputri ini jadi anggota DPR RI dengan mengantongi 51.245 suara.
BACA JUGA: Fraksi Demokrat DPR RI: Publik saatnya Menilai Positif Kaesang Pangarep Datang ke KPK
Romy Soekarno menjadi anggota DPR bersama adik Pramono Anung, Pulung Agustanto yang mendapatkan 165.869 suara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News