Bawaslu RI Sebut Kampanye Kotak Kosong Tak Boleh Pakai Fasilitas Negara

Bawaslu RI Sebut Kampanye Kotak Kosong Tak Boleh Pakai Fasilitas Negara - GenPI.co
Bawaslu RI menyebut boleh untuk kampanye kotak kosong pada Pilkada 2024. Namun dengan catatan tidak memakai fasilitas negara. (Foto: ANTARA/HO-Bawaslu RI)

GenPI.co - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut boleh untuk kampanye kotak kosong pada Pilkada 2024. Namun dengan catatan tidak memakai fasilitas negara.

Rahmat Bagja mengatakan kolom kosong atau kotak kosong merupakan pilihan. Masyarakat pun bisa memilihnya.

“Jika ada kolom kosong, itu ada pilihan. Bisa memilih pasangan calon atau memilih kolom kosong,” katanya dikutip dari Antara, Senin (30/9).

BACA JUGA:  Bawaslu Minta KPU RI Lantik 2 Caleg Terpilih dari PKB yang Sempat Diganti

Dia pun mengingatkan supaya pengawas pemilih melakukan sosialiasi aturan kampanye sesuai PKPU Nomor 13 tahun 2024 terkait kampanye pilkada.

Rahmat Bagja menilai fenomena satu pasangan calon melawan kotak kosong merupakan dua pilihan untuk warga dalam menyalurkan hak pilihnya.

BACA JUGA:  Bawaslu Sebut Isu SARA Cukup Rawan di Pilkada 2024

Oleh karena itu, kotak kosong dalam Pilkada 2024 ini tidak boleh dinafikan. Karena merupakan refleksi kritis pada daerah dan partai politik yang memunculkan paslon tunggal.

Menurut dia, ada potensi eskalasi politik uang mengalami kenaikan karena munculnya fenomena pemilihan yang diikuti satu pasangan calon.

BACA JUGA:  Isu Coblos 3 Calon Sekaligus di Pilkada Jakarta, Bawaslu: Tidak Dapat Dibenarkan

Rahmat Bagja meminta supaya pengwas pemilu melakukan pengawasan secara cermat dan tidak perlu takut menindak para piahk yang diduga melakukan pelanggaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya