
GenPI.co - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengusulkan Presiden Kedua RI Soeharto bisa memeroleh gelar pahlawan nasional.
Bamsoet mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan nasional karena memperhatikan besarnya jasa dan pengabdian memimpin Indonesia selama 32 tahun.
Salah satu jasanya adalah Soeharto dianggap sukses di bidang ekonomi.
BACA JUGA: Netizen Terpukau dengan Pesan Menyentuh Prabowo di HUT Titiek Soeharto
"Beliau telah berusaha mengabdikan diri sebaik-baiknya dalam menjalankan tugas sebagai Presiden dan berjasa besar dalam mengantarkan bangsa Indonesia beranjak dari negara miskin menjadi negara berkembang," kata Bamsoet, Sabtu (28/9).
Usulan ini juga terkait adanya surat jawaban Pimpinan MPR Nomor B-13721/HK.00.00/B-VI/MPR/09/2024 tanggal 24 September 2024.
BACA JUGA: Isu Dinasti Politik Jokowi, Pengamat Unair: Mengarah Era Soeharto
Surat ini menindaklanjuti surat Pimpinan Fraksi Partai Golongan Karya MPR RI Nomor PP.022/FPG/MPRRI/IX/2024 perihal Pasal 4 TAP XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Hal ini untuk ditegaskan oleh Pimpinan MPR RI bahwa Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 secara eksplisit menyebutkan nama mantan Presiden Soeharto agar dinyatakan sudah dilaksanakan, tanpa mencabut Ketetapan tersebut maupun mengurangi makna yang termaktub secara umum dalam Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998.
BACA JUGA: Pemprov Kaltim Apresiasi Penanaman Pohon di Kawasan Hutan Raya Bukit Soeharto
"Maka rasanya tidak berlebihan sekiranya mantan Presiden Soeharto dipertimbangkan oleh pemerintah yang akan datang dan oleh pemerintah mendapatkan anugerah gelar pahlawan nasional selaras dengan mendapatkan martabat kemanusiaan dengan peraturan perundangan," papar Bamsoet.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News