Bawaslu Minta KPU RI Lantik 2 Caleg Terpilih dari PKB yang Sempat Diganti

Bawaslu Minta KPU RI Lantik 2 Caleg Terpilih dari PKB yang Sempat Diganti - GenPI.co
Bawaslu RI meminta KPU RI tetap lantik dua caleg anggota DPR RI terpilih dari PKB yakni Ach Gufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf. (Foto: ANTARA/Rio Feisal)

GenPI.co - Bawaslu RI meminta KPU RI tetap lantik dua caleg anggota DPR RI terpilih dari PKB yakni Ach Gufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya telah mengeluarkan putusan NOMOR: 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024.

Putusan tersebut menyatan terlapor yakni KPU RI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara, dan prosedur.

BACA JUGA:  5 Caleg Terpilih DPR RI dari PKB Diganti, PBNU: DKPP Harus Pecat Ketua KPU RI

“Terlapor melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR RI,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (28/9).

Bawaslu RI menyatakan Ach Ghufron Sirodi dan M Irsyad Yusuf memenuhi syarat menjadi calon terpilih anggota DPR RI, sehingga KPU supaya melantiknya.

BACA JUGA:  5 Anggota DPR RI Terpilih dari PKB Diganti, KPU Ungkap Alasannya

“Memerintahkan Terlapor menerbitkan Keputusan KPU menetapkan Ach Ghufron Sirodi dan M Irsyad Yusuf menjadi calon terpilih DPR,” ujarnya.

Putusan tersebut disampaikan setelah Bawaslu RI menggelar sidang secara maraton dalam dua hari. Persidangan dilakukan karena tiba-tiba Ghufron dan Irsyad diganti KPU atas permintaan PKB.

BACA JUGA:  KPU Jakarta Izinkan Rano Karno Pakai Nama Si Doel saat Kampanye dan di Surat Suara

Padahal keduanya belum pernah diberitahu dan tidak dipanggil. PKB yang menggantinya pun tidak memiliki alasan yang jelas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya