Alamak! Mantan Kades Gembong Banten Korupsi Dana Desa Rp 1,3 Miliar, Dipakai Bayar Utang hingga Hiburan Malam

Alamak! Mantan Kades Gembong Banten Korupsi Dana Desa Rp 1,3 Miliar, Dipakai Bayar Utang hingga Hiburan Malam - GenPI.co
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono. (Foto: ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

GenPI.co - Mantan Kepala Desa (Kades) Gembong, Banten, berinisial AH (50) ditangkap atas kasus korupsi anggaran desa untuk hiburan malam.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan mantan Kades Gembong periode 2013—2019 ini diduga menggunakan dana desa sebesar Rp1.381.321.563 (Rp 1,381 miliar) untuk kepentingan pribadi.

"Dana sebesar Rp1,3 miliar ini diduga untuk kepentingan pribadi, mulai dari hiburan malam, belanja pakaian, koleksi jam tangan mewah, hingga membayar utang," kata dia, dikutip Sabtu (28/9).

BACA JUGA:  Penyidikan Kasus Korupsi di Kalimantan Timur, KPK: 3 Orang Dicegah ke Luar Negeri

Kapolresta menjelaskan tersangka AH ditangkap atas laporan masyarakat pada 6 Oktober 2023 lalu.

Mantan kades ini diduga menggunakan keuangan Desa Gembong tahun anggaran 2018.

BACA JUGA:  Ketua KPK: Konflik Kepentingan Adalah Awal Mula Korupsi

"Bahwa adanya keuntungan pribadi yang diterima AH bersumber dari dana Desa Gembong pada tahun anggaran 2018," ungkap dia.

Modusnya adalah tersangka membuat SPJ fiktif menggunakan kuitansi atau bon toko palsu, setoran silpa fiktif, dan mark up laporan.

BACA JUGA:  KPK Periksa Bos Proyek Shelter Tsunami NTB Terkait Kasus Korupsi

Akibatnya, pekerjaan tidak terealisasi yang berakibat pada pengurangan volume dari proyek yang dikerjakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya