Sebanyak 76 Partai Politik Sudah Terdaftar di Data Base Ditjen AHU

Sebanyak 76 Partai Politik Sudah Terdaftar di Data Base Ditjen AHU - GenPI.co
Sebanyak 76 partai politik (parpol) dikabarkan sudah terdaftar dalam data base Ditjen AHU. (Foto: Dok Ditjen AHU)

Salah satu hal yang dilakukan untuk membangun dan memperkuat demokrasi di era reformasi adalah dengan menyempurnakan landasan hukum pengaturan partai politik agar peran dan fungsinya semakin maksimal.

"Hal ini penting dilakukan sebab parpol adalah institusi penting dalam demokrasi yaitu berfungsi menjadi media perantara utama atau jembatan antar berbagai kepentingan baik antar warga masyarakat maupun antara warga masyarakat dengan lembaga-lembaga negara," ujarnya.

Besarnya tanggung jawab yang diemban oleh parpol, kata Baroto, dalam memperbaiki iklim demokrasi yang ada di Indonesia mengharuskan parpol menerapkan sistem demokrasi itu sendiri pada lingkup internalnya.

BACA JUGA:  UMK di Indonesia Siap Naik Kelas karena Jadi Target Program Ditjen AHU

Proses internalisasi Parpol harus terwujud dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik, sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 1 angka 1 dan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.

"Intinya menyebutkan bahwa parpol adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan politik anggota, bangsa dan negara dengan kedaulatan partai politik berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga," jelasnya.

BACA JUGA:  Langkah Cerdas Ditjen AHU untuk Mendukung Kemajuan UMK

Dia menyampaikan Kemenkumham sebagai instansi yang mempunyai kewenangan memberikan layanan pendaftaran badan hukum partai politik mempunyai peran untuk memodernisasi partai politik melalui penyebarluasan informasi kepada partai politik mengenai pentingnya penerapan demokrasi pada internal parpol.

"Selain itu Kemenkumham juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap permohonan pendaftaran badan hukum partai politik, pada tahapan verifikasi tersebut Kemenkumham dapat memastikan bahwa suatu anggaran dasar partai politik tidak bertentangan dengan UU Parpol," kata dia.

BACA JUGA:  Terus Torehkan Prestasi, Ditjen AHU Raih Penghargaan dari Kemenkeu

Lebih jauh, Baroto menambahkan pada acara ini, pihaknya ingin menerima banyak masukan sehingga menghasilkan parpol yang mempunyai fungsi kepartaian yang demokratis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya