
GenPI.co - Sebanyak 76 partai politik (parpol) dikabarkan sudah terdaftar dalam data base Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mencatat jumlah parpol yang terdaftar dalam database berjumlah 76 parpol.
Dari jumlah tersebut, hanya 18 parpol yang berlaga di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan hanya depalan parpol saja yang lolos ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold.
BACA JUGA: UMK di Indonesia Siap Naik Kelas karena Jadi Target Program Ditjen AHU
Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Baroto mengatakan Kemenkum HAM dalam hal ini Direktorat Tata Negara Ditjen AHU sebagai instansi yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap parpol.
Pada pemeriksaan permohonan pendirian partai politik selain memastikan bahwa semua dokumen telah lengkap sebagaimana yang dipersyaratkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik, Kemenkumham juga memastikan bahwa anggaran dasar telah memuat asas, visi, misi partai yang jelas dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
BACA JUGA: Langkah Cerdas Ditjen AHU untuk Mendukung Kemajuan UMK
Hal tersebut diungkapkannya pada acara Studium Generale dengan tema Quo Vadis dan Eksistensi Partai Politik dalam Mewujudkan Indonesia yang Demokratis, di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Kamis (26/9).
"Memastikan anggaran dasar telah mengatur dengan jelas batasan kewenangan pengurus pada masing-masing organ yang terdapat pada partai politik, memastikan adanya mekanisme rekrutmen keanggotaan partai, pola kaderisasi pada anggaran dasar partai politik, yang pada akhirnya berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan," kata Baroto dari rilis yang diterima GenPI.co, Jumat (27/9).
BACA JUGA: Terus Torehkan Prestasi, Ditjen AHU Raih Penghargaan dari Kemenkeu
Baroto menjelaskan secara konstitusional pengelolaan negara secara demokratis merupakan amanat dari UUD 1945 naskah asli maupun UUD 1945 hasil perubahan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News