
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan pihaknya sudah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang untuk kepentingan penyidikan.
“Tiga orang warga negara Indonesia yakni AFI, DDWT dan ROC, telah diberlakukan larangan bepergian ke luar negeri,” ucapnya. (ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News