
GenPI.co - KPK menyebut proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Kalimantan Timur yang sedang ditangani yakni mengenai penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).
Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/9).
“Betul, terkait penerbitan izin usaha pertambangan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (27/9).
BACA JUGA: KPK Periksa Direktur Kementerian ESDM Terkait Gratifikasi Abdul Gani Kasuba
Dugaan kasus tindak pidana korupsi itu terjadi saat pejebat gubernur diduduki Awang Faroek Ishak periode 2013-2018.
Asep menyampaikan penyidik pun telah menyita sejumlah dokumen terkait pengurusan izin IUP dalam penggeledahan di sejumlah lokasi di Kalimantan Timur.
BACA JUGA: Dikira Surat Panggilan Palsu, Banyak Saksi KPK Mangkir saat Pemeriksaan
“Sejumlah barang bukti mengenai dokumen pengurusan izin usaha pertambangan didapatkan. Tahunnya, saat yang bersangkutan (Faroek) menjabat gubernur,” ujarnay.
KPK diketahui mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kalimantan Timur pada 19 September 2024.
BACA JUGA: Ketua KPK: Konflik Kepentingan Adalah Awal Mula Korupsi
Ada sebanyak tiga orang yang telah ditetapkan tersangka. Namun untuk insial maupun jabatannya belum disampaikan karena masih proses penyidikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News