Penyidikan Kasus Korupsi di Kalimantan Timur, KPK: 3 Orang Dicegah ke Luar Negeri

Penyidikan Kasus Korupsi di Kalimantan Timur, KPK: 3 Orang Dicegah ke Luar Negeri - GenPI.co
KPK memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kalimantan Timur. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt)

GenPI.co - Penyidik KPK memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan surat keputusan terkait larang bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang tersebut dikeluarkan 24 September 2024 lalu.

“Tiga orang warga negara Indonesia diberlakukan larang ke luar negeri, yakni AFI, DDWT dan ROC,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (27/9).

Dia mengungkapkan masa berlakunya larang ke luar negeri tersebut hingga enam bulan ke depan. Keberadaan ketiganya masih dibutihkan untuk proses penyidikan perkara itu.

Sebagaimana diketahui, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kalimantan Timur pada 19 September 2024.

Dalam proses penyidikan perkara itu, ada sebanyak tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Sedangkan untuk insial dan jabatan para tersangka belum bisa disampaikan ke publik,” tuturnya.

Ketua KPK Nawawi Pomolango sebelumnya mengungkapkan penyidik telah membuka penyidikan baru untuk kasus dugaan korupsi di Kalimantan Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya