
GenPI.co - Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Malut.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ternate dengan ketua Majelis Hakim Kadar Nooh pada Kamis (29/9).
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda dengan jumlah Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Kemudian membayar uang pengganti Rp 109,056 miliar dan 90 ribu dolar AS.
BACA JUGA: KPK Periksa 7 Saksi untuk Lacak Aset Milik Abdul Gani Kasuba
“Terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 109,056 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat,” kata Ketua Majelis Hakim Kadar Nooh dikutip dari Antara, Kamis (26/9).
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa untuk menutupinya.
BACA JUGA: Tessa Mahardika: KPK Limpahkan Penyuap Abdul Gani Kasuba ke Jaksa
Kemudian jika harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara 3 tahun 6 bulan.
“Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap di tahanan,” ujarnya.
BACA JUGA: Jaksa KPK Dakwa Abdul Ghani Kasuba Terima Gratifikasi Rp 100 Miliar
JPU KPK sebelumnya menuntut supaya majelis hakim memutus terdakwa dengan pidana penjara 9 tahun, 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News