
JPU KPK sebelumnya menuntut Abdul Gani Kasuab dengan hukuman 9 tahun penjara pada kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara.
Perkara Abdul Gani Kasuba beripa menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan serta proyek infrastruktur sebesar Rp 109,7 miliar.
Kemudian juga sebagai penyelenggara negara, Abdul Gani Kasuba menerima gratifikasi Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar Singapura melalui transfer maupun secara tunai. (ant)
BACA JUGA: Dikira Surat Panggilan Palsu, Banyak Saksi KPK Mangkir saat Pemeriksaan
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News