KPK Periksa Direktur Kementerian ESDM Terkait Gratifikasi Abdul Gani Kasuba

KPK Periksa Direktur Kementerian ESDM Terkait Gratifikasi Abdul Gani Kasuba - GenPI.co
KPK memeriksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Tri Winarno terkait kasus gratifikasi dengan tersangka Abdul Gani Kasuba. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

GenPI.co - KPK memeriksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Tri Winarno (TW) terkait kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan Tri Winarno diperiksa selaku saksi untuk didalami terkait pengetahuan dan perannya dalam penerimaan gratifikasi tersangka.

“Didalami terkait pengetahuan dan perannya dalam gratifikasi serta kepemilikan aset tersangka,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (26/9).

BACA JUGA:  Dikira Surat Panggilan Palsu, Banyak Saksi KPK Mangkir saat Pemeriksaan

Dari informasi yang dihimpun, penyidik juga mendalami materi yang sama dalam pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya.

Saksi tersebut di antaranya Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan alias Acong, dua orang dosen bernama Muhamad Erza Aminanto dan Arifandy Mario Mamonto.

BACA JUGA:  Ketua KPK: Konflik Kepentingan Adalah Awal Mula Korupsi

Selanjutnya saks dari pegawai negeri sipil atas nama Reza Anshar, Sarka Eladjouw, Yerrie Pasilia, Nirwan M.T. Ali, dan M. Hafid Harly.

KPK belum mengungkapkan secara rinci terkait nominal gratifikasi dan aset milik Abdul Gani Kasuba yang sedang dilacak.

BACA JUGA:  Geledah Rumah di Kalimantan Timur, Ketua KPK: Kasus Baru

Kasus yang menjerat Abdul Gani Kasuba tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya