​​​DPR RI: Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang Digelar September 2025

​​​DPR RI: Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang Digelar September 2025 - GenPI.co
DPR RI menyebut penyelenggaraan Pilkada ulang ketika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024 akan dilakukan pada September 2025. (Foto: ANTARA/Rio Feisal)

GenPI.co - Komisi II DPR RI menyebut penyelenggaraan Pilkada ulang ketika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024 akan dilakukan pada September 2025.

Hal itu disepakati saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI pada Rabu (25/9).

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan ketika kotak kosong menang dalam Pilgub, Pilwalkot, maupun Pilbup maka disepakatu untuk diulang.

BACA JUGA:  Soal Wacana Penambahan Komisi di DPR RI, Cak Imin: Belum Bisa Periode Saat Ini

“Diulang kembali, akan dilakukan pada September 2025,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (26/9).

Politikus dari Partai Golkar tersebut mengungkapkan syarat pilkada ulang tersebut yakni satu pasangan calon tunggal tidak mampu mendapat lebih dari 50 persen suara.

BACA JUGA:  Fraksi Demokrat DPR RI: Publik saatnya Menilai Positif Kaesang Pangarep Datang ke KPK

Ketua KPU RI Muchammad Afifuddin sebelumnya mengaku telah mengusulkan pilkada ulang digelar pada September 2025.

“Kami telah simulasi secara singkat dan kami diskusikan jika kotak kosong menang, maka pilkada ulang akan digelar September 2025,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bikin Malu! Ikut Bimtek di Padang, 3 Anggota DPRD Kepulauan Mentawai Malah Pesta Sabu-Sabu

Afif menyampaikan KPU RI pun akan memedomani dan mendetailkan tahapan piljkada ulang tanpa konsultasi lanjutan jika usulan itu disepakati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya