
GenPI.co - Kejagung memeriksa Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) FX Purbayu Ratsunu terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ.
Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto mengatakan penyidik Kejagung memeriksa Purbayu selaku saksi dalam perkara itu pada Senin (23/9).
“(Pemeriksaan) hanya satu jam, pukul 13.00 WIB sampai 14.00 WIB. Terkait pemberkasan perkara itu,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (26/9).
BACA JUGA: Kejagung: Kasus Pemelihara Landak Jawa Tidak Bisa Diselesaikan Pakai Restorative Justice
Dia mengungkapkan Purbayu memberikan kesaksian kepada Tim Jaksa Penyidik dari Jampidsus Kejagung.
Fendy menyampaikan Puirbayu diperiksa selaku saksi dalam posisinya sebagai Direktur Utama WSBP dan tidak terlibat langsung dalam proyek serta perkara itu.
BACA JUGA: Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah, Kejagung: Bukan Melindungi Kejahatan
“Pak Purbayu dan WSBP menghormati semua proses hukum dan kooperatif memberi data dan informasi kepada penyidik,” ujarnya.
FX Purbayu diketahui menduduki jabatan sebagai Direktur Utama WSBP sejak Desember 2021 silam. Fandy menyebut keterangan yang diberikan penuh transparansi.
BACA JUGA: Toni Tamsil Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 3 Tahun Penjara, Kejagung: JPU Pikir-pikir
Pemeriksaan yang merupakan bagian dari penyidikan kasus dengan tersangka DP tersebut berdasar Surat Perintah Penyidikan No Prin-51/F.2/Fd.2/08/2024 tanggal 6 Agustus 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News