Kotak Kosong Menang, Pilkada Akan Diulang September 2025

Kotak Kosong Menang, Pilkada Akan Diulang September 2025 - GenPI.co
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat dengar pendapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024). (Foto: ANTARA/Rio Feisal)

GenPI.co - Pilkada akan diulang pada September 2025 apabila kotak kosong yang menang pada Pilkada serentak 2024.

Keputusan ini menjadi kesepakatan antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan syarat pilkada ulang adalah daerah dengan 1 pasangan calon kepala dan wakil daerah tidak mendapatkan suara lebih dari 50%.

BACA JUGA:  Ada 37 Paslon Tunggal Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024

“Secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diulang kembali, akan diselenggarakan pada September 2025,” kata dia, dikutip Kamis (26/9).

Sebelumnya, hal ini diusulkan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin terkait penyelenggaraan pilkada ulang jika kotak kosong menang.

BACA JUGA:  Bakal Tentukan Landasan Hukum Soal Kotak Kosong, DPR RI: Kami Bahas Besok

“Dengan simulasi pengurangan masa kampanye dan tahapan-tahapan tertentu yang kami coba simulasikan kemarin secara singkat, dan kami diskusikan bagaimana seandainya atau pilihan kami, jika ada kotak kosong yang menang, maka pilkada selanjutnya diselenggarakan di September 2024,” papar Afif.

Nantinya, KPU RI akan mengacu pada keputusan ini dan mendetailkan tahapan pilkada ulang tanpa membutuhkan konsultasi lanjutkan.

BACA JUGA:  Pengamat Sebut Munculnya Kotak Kosong di Pilkada 2024 Karena Pilihan Rasional Partai

Selanjutnya, KPU akan membuat aturan teknis terkait pilkada ulang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya