
GenPI.co - Sebanyak 2 kepala desa di Batang, Jawa Tengah, dikenai sanksi administratif karena diduga terlibat deklarasi pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Batang Rusmanto mengatakan kedua kades mendapat sanksi administratif karena belum masuk pada masa kampanye.
Selain itu, saat itu belum ada nomor urut pasangan calon yang diumumkan secara resmi.
BACA JUGA: Kades dan ASN di Jawa Tengah Diduga Tidak Netral, Bawaslu: Kami Klarifikasi
"Kami mengikuti apa yang menjadi temuan bawaslu setempat karena memang belum memasuki masa kampanye dan nomor urut pasangan calon," kata dia, Rabu (25/9).
Rusmanto menjelaskan keputusan ini dikeluarkan setelah ada laporan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang.
BACA JUGA: Diduga Gelapkan Dana Jual Beli Lahan Tol Semarang-Demak, Mantan Kades di Demak Jadi Tersangka
"Kami telah melakukan pembinaan terhadap dua kepala desa yang terlibat pada acara deklarasi salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati," ungkap dia.
Kedua kades dikenai sanksi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 51 huruf j tentang larangan kepala desa terlibat dalam kampanye.
BACA JUGA: Kades di Brebes Jateng Korupsi Dana Desa untuk Judi Online dan Trading
Di sisi lain, pihaknya melakukan sosialisasi dan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perangkat desa dan kepala desa supaya netral dalam Pilkada 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News