
Neng mengatakan pemerintah sepatutnya memberi penghargaan melalui edukasi hingga sosialisasi kepada publik bahwa Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/2001 sudah tidak berlaku.
“Pemulihan nama baik Presiden Abdurrahman Wahid secara sosiologis dan historis akan jadi legacy besar bagi pimpinan MPR RI periode 2019-2024,” ucapnya. (ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News