
GenPI.co - Fraksi PKB meminta MPR RI supaya memulihkan nama baik mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sebagai landasan dikeluarkan rekomendasi gelar pahlawan nasional.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa dalam Sidang Paripurna Akhir MPR RI periopde 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/9).
“Memohon MPR RI mengeluarkan surat administrasi pengembalian nama baik Abdurrahman Wahid,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (25/9).
BACA JUGA: 5 Caleg Terpilih DPR RI dari PKB Diganti, PBNU: DKPP Harus Pecat Ketua KPU RI
Neng menyebut sejumlah pertimbangan permohonan itu. Salah satunya yakni Gus Dur sebagai Presiden ke-4 RI sejak 20 Oktober 1999 sampai 23 Juli 2021 punya banyak jasa.
Jasa pengabdian dan konstrubusi tersebut untuk bangsa dan negara. Gus Dur juga disebut memperoleh pengakuan secara luas dari rakyat Indonesia.
BACA JUGA: 5 Anggota DPR RI Terpilih dari PKB Diganti, KPU Ungkap Alasannya
Dia menyampaikan jasa dan konstribusi Gus Dur sangat besar dalam menginisiasi dan mengawal proses reformasi, membangun demokrasi, dan mengembangkan pluralisme.
“Jasa dan kontribusinya sangat besar memajukan hak asasi manusia dengan memperkuat perlindungan negara terhadap seluruh warga. terutama kaum minoritas,” ujarnya.
BACA JUGA: PKB Siapkan Konsultan untuk Azhar Arsyad dalam Menghadapi Pilkada Sulsel
Dia menyampaikan wafatnya Gus Dur pun sudah menjadi kehilangan bagi bangsa dan negara. Oleh karena itu, sepatutnuya negara melalui pemerintah memberi penghormatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News