
GenPI.co - Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut konflik kepentingan merupakan embrio dari praktik tindak pidana korupsi di Indonesia.
Nawawi mengatakan dalam UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 i menyebut konflik kepentingan bisa muncul pada pengadaan barang dan jasa.
Namun, menurut Nawawi, konflik kepentingan pun berpotensi muncul dalam berbagai benturan lainnya.
BACA JUGA: Geledah Rumah di Kalimantan Timur, Ketua KPK: Kasus Baru
“Konflik kepentian adalah awal mula korupsi,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (25/9).
Dia mengungkapkan pejabat publik yang menduduki suatu jabatan pun sering menghadapi situasi konflik kepentingan.
BACA JUGA: KPK Periksa 7 Saksi untuk Lacak Aset Milik Abdul Gani Kasuba
Semisal memakai wewenangnya untuk kepentingan pribadi, merangkap jabatan, atau menerima gratifikasi.
Nawawi menilai jika hal tersebut dibiarkan, maka berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik dan merusak kepercayaan masyarakat.
BACA JUGA: Fraksi Demokrat DPR RI: Publik saatnya Menilai Positif Kaesang Pangarep Datang ke KPK
Dia pun mengusulkan supaya KPK berperan lebih terhadap pengawasan dan menindak konflik kepentingan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News