
GenPI.co - Bareskrim Polri menangkap seorang guru honorer di Banyuwangi, Jawa Timur karena menjual data milik BKN RI.
Pelaku berinisial BAG (25) diketahui melakukan olegal akses dan penyebaran data elektronik milik BKN pada suatu situs.
Dirtipidiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan BAG melakukan ilegal akses pada situs https://satudataASN.BKN.go.id/ memakai salah satu akun milik pegawai BKN.
BACA JUGA: Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Kasus PPDS Undip, Budi Gunadi: Ini Jadi Aneh
“BAG memperoleh login akses milik admin Satu Data ASN dari suatu forum di breachforums.st,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (24/9).
Dia mengungkapkan dalam forum itu ada banyak akun username dan kata sandi sistem elektronik dari seluruh dunia yang aktif maupun sudah kadaluwarsa.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Mulai Usut Dugaan Penyelewengan Keuangan di PON XXI
Tersangka kemudian mengunduh data dari situs BKN sebesar 6,3 GB. Selanjutnya dia sebarkan dengan menjualnya melalui situs breachforums.
Bayu menyampaikan pelaku juga menyebarkan data 40 sistem elektronik lainnya. Di antaranya milik sebuah universitas di Amerika Serikat.
BACA JUGA: Laporkan Akun Penyebar Hoaks dan Fitnah ke Bareskrim Polri, Azizah Salsha: Kami Baik-Baik Saja
Kemudian data milik sejumlah perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India, dan Hong Kong.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News