
GenPI.co - Polisi menetapkan sepuluh orang jadi tersangka dalam kasus rumah judi atau kasino di Jalan Puri Anjasmoro Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan total ada 12 orang yang sempat diamankan dalam penggerebekan rumah judi tersebut.
“Dari 12 orang itu, sebanyak 10 orang yang ditetapkan menjadi tersangka,” katanya dikutip dari Antara, Senin (23/9).
BACA JUGA: Gerebek Judi Kasino di Semarang, Polisi Tangkap 12 Orang dan Sita Uang Rp 1,25 Miliar
Dia mengungkapkan para tersangka itu perannya yakni sebagai pemodal, pengawas, kurir, admin, pengawas CCTV, dan petugas keamanan.
Dalam penggerebekan rumah judi di lantai 3 tempat karaoke Babyface itu, ada sejumlah barang bukti yang diamankan. Salah satunya uang tunai sebesar Rp 1,3 miliar.
BACA JUGA: Bertandang ke PSM Makassar, PSIS Semarang Ingin Putus Tren Negatif
Irwan mengungkapkan uang Rp 1,3 miliar itu adalah modal operasional rumah judi junis baccarat untuk sepekan.
Dia menyampaikan rumah judi itu sempat beroperasi pada 29 Agustus 2024. Beberapa hari kemudian diminta untuk tutup.
BACA JUGA: Dugaan Perundungan di Undip Semarang, AR Disebut Setor Uang Rp 225 Juta
Rumah judi itu kemudian nekat beroperasi kembali pada 16 September 2024, hingga akhirnya digerebek polisi pada 20 September 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News