
Keputusan ini membuat Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menggugat Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat PKB Muhaimin Iskandar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/9).
Kedua legislator PKB menilai Cak Imin bertindak semena-mena memecat dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih.(ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News