
GenPI.co - KPU Jakarta memperbolehkan calon wakil gubernur DKI Rano Karno memakai nama Si Doel saat kampanye dan di kertas suara pada Pilgub 2024.
Ketua Bidang Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan masyarakat lebih mengenal Rano Karno melalui perannya sebagai Si Doel.
"Kami lakukan klarifikasi ke calon wakil gubernur atas nama Rano Karno dan yang bersangkutan menyatakan memiliki surat pengadilan yang dimaksud," kata dia, Minggu (22/9).
BACA JUGA: Pramono Anung Janji Buat Jalur Sepeda Seperti di Bangkok Jika Menang Pilkada Jakarta
Dody menjelaskan justru masyarakat yang mengusulkan agar nama Si Doel tetap dicantumkan dalam surat suara.
Sebagai informasi, Rano Karno ternyata sudah mengurus terkait penggunaan nama Si Doel ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Rano Karno Janji Beri Beasiswa Bagi Siswa Kurang Mampu di Sekolah Swasta
"Atas dasar tersebut tanggal 21 September, kami lakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul lalu kepada pasangan calon wakil gubernur, di tanggal 21 tersebut kami diberikan salinan penetapan pengadilan dari Jakarta Selatan," papar dia.
Hal ini berdasarkan Penetapan Pengadilan Nomor 899/pdt.p/2024/pn.jkt.sel, disebutkan nama Rano Karno, Haji Rano Karno, Haji Rano Karno SI.P, dan Si Doel, adalah nama satu orang yang sama.
BACA JUGA: Rano Karno Bakal Benahi JIS, Ini Janjinya
KPU kemudian menerima tanggapan masyarakat atas klarifikasinya dalam penetapan nama Si Doel.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News